Rabu, 22 September 2010

Poligami di Hujat

POLIGAMI DIHUJAT
Jawaban Rasional Bagi Para Penghujat Syariat Dan Sunnah Para Nabi : Poligami
[Bagian 1]

Oleh :
Abu Salma al-Atsari
Sumber : Kitab Maktabah Abu Salmah Al-Atsari 
http://dear.to/abusalma
Beberapa waktu lalu, penulis sempat singgah di toko buku Gramedia Basuki Rachmat Malang. Penulis sengaja datang ke toko buku ini untuk mencari informasi buku-buku terbaru, baik seputar masalah kesehatan, kedokteran, herbal maupun masalah keislaman.
Setelah berputar-putar melihat-lihat buku Agama di koridor rak buku khusus Islam –yang isinya bermacam-macam, mulai dari buku shufi, syi’i, aqlani (rasionalis), liberalis,dll- mata penulis tertuju pada sebuah buku yang judulnya sangat unik –namun menghujat-, yaitu “Poligami itu Selingkuh”, tulisan seorang psikolog yang saya ingat nama depannya adalah Dono...
Di cover depan ada gambar beberapa tokoh yang sedang ramai dibicarakan, diantaranya seorang da’i kondang yang pamornya sedang merosot saat ini ditimpa isu poligami, sedangkan di sisi lain ada gambar seorang tokoh sebuah partai besar yang terlibat skandal video mesum yang menyebar di ponsel.
Karena penasaran, akhirnya penulis pun membuka-buka buku tersebut untuk mengetahui apa isi buku tersebut. Setelah melihat sekilas isinya, tampak sekali bahwa penulisnya ini sangat anti dengan yang namanya poligami dan syariat Islam lainnya. Tidak jauh dari situ, juga ada buku-buku serupa yang banyak sekali, berbicara masalah poligami, mulai dari yang menghujat sampai yang membelanya.
Dari situ, penulis tergelitik untuk menuliskan sedikit komentar dan klarifikasi serta menyumbangkan secuil apa yang penulis fahami dan ketahui, dalam rangka untuk membela syariat Islam dan sunnah Rasulullah ­Shallallahu ‘alaihi wa Salam –bahkan sunnah para Nabi dan Rasul-.
Penulis di sini tidak akan banyak berbicara tentang sisi istidlal (penggalian dalil) dari al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah (hadits yang valid/autentik) atapun penjelasan para ulama salaf dan kholaf. Karena buku-buku yang membicarakan hal ini sudah banyak, baik di buku-buku yang berbicara masalah fikih, pernikahan maupun masalah poligami secara khusus.
Sepengetahuan penulis –dari iklan majalah Nikah-, al-Ustadz Abu ‘Umar Basyir hafizhahullahu (staf ahli Majalah Nikah) memiliki buku yang membahas masalah ini secara khusus, yang berjudul “Poligami Anugerah Yang Terzhalimi”. Walaupun penulis belum mendapatkan buku ini dan belum membacanya, namun penulis menganjurkan kepada para pembaca untuk membacanya dan beristifadah (mengambil faidah) darinya dan juga buku-buku lainnya yang ditulis oleh para ulama dan penulis Islam yang lurus.

Mengapa Bicara Poligami
Poligami merupakan nizham (peraturan/syariat) di dalam Islam yang semenjak dahulu dijadikan sasaran bulan-bulanan oleh kaum orientalis dan kuffar untuk menghantam dan mencela agama Islam dan Rasulullah Shallalallahu ’alaihi wa Salam.
Bahkan semenjak zaman Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam, kaum kafir Yahudi sudah mulai menghembuskan celaan-celaan dan hujatan-hujatan kepada Nabi dan syariat Poligami ini. Diriwayatkan oleh ’Umar Maula (mantan budak) Ghufroh [dia berkata] :
قالت اليهود لما رأت الرسول يتزوج النساء: أنظروا إلى هذا الذي لا يشبع من الطعام، ولا والله ماله همة إلا النساء
Orang Yahudi berkata ketika melihat Rasulullah menikahi wanita : Lihatlah orang yang tidak pernah kenyang dari makan ini, dan demi Alloh, ia tidaklah punya hasrat melainkan kepada para wanita.” [Thobaqot al-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz VIII hal. 233, melalui perantaraan Hamdi Syafiq, Zaujaat Laa Asyiiqoot at-Ta’addudi asy-Syar’i Dhorurotul Ashri].
Mereka -kaum Yahudi- mendengki kepada Rasulullah dan ketika mereka melihat Rasulullah berpoligami maka mereka jadikan hal ini sebagai sarana untuk menjatuhkan dan merendahkan beliau ’alaihi Sholatu wa Salam. Mereka menyebarkan kedustaan dengan berkata : ”Kalau seandainya Muhammad itu benar-benar seorang Nabi, niscaya ia tidak akan begitu berhasrat kepada wanita.” [ibid].
Diantara para pencela tersebut adalah seorang orientalis klasik yang bernama Ricoldo De Monte Croce (w. 1320 M) yang menulis buku “Contra Sectam Mahumeticam Libellius” (Menentang Gaya Hidup Sekte Muhammadanism), ia menyebut agama Islam sebagai Muhammadisme yaitu agama yang diciptakan oleh Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Salam, selain itu dengan keji orang laknat ini menyebut Rasulullah sebagai setan antikristus yang amoral dan gila seks. Dia menuduh Rasulullah dengan tuduhan-tuduhan keji –semoga Alloh mengutuknya-. [Harmutz Bobzin, A Treasury of Heresies hal. 16]
Apa yang dipaparkan oleh De Monte Croce ini, diikuti oleh seorang reformis agama kristiani, pencipta aliran Protestanisme, Martin Luther yang menterjemah karya Ricoldo ke dalam bahasa Jerman. Ia memiliki pandangan yang sama dengan Ricoldo, menghina Islam dan Rasulullah dan menuduh beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan tuduhan keji dan dusta. [ibid]
Mereka –semoga Alloh melaknatnya dan membinasakan mereka-, mencela Nabi yang mulia ’alaihi Sholatu wa Salam dengan celaan yang keji. Seakan-akan Rasulullah adalah manusia yang ’gila dengan wanita’ –wal’iyadzubillah-, dan tuduhan-tuduhan keji ini terus berlangsung secara estafet, hingga kepada para orientalis kuffar, yang akhirnya turut merasuk dan mengkontaminasi pemikiran sebagian kaum muslimin yang terpukau dengan hadharah (peradaban) barat yang buruk, mengungkit-ungkit syariat –bahkan menghujatnya- dan menganggap bahwa syariat Islam itu barbar dan tidak manusiawi (merendahkan kaum wanita). Allohul Musta’an.
Pemahaman ini pun dibawa dan dikumandangkan oleh para cendekiawan (baca : cendawan) muslim(?) yang menggembargemborkan madzhab bid’ah liberalisme, sosialisme islam, feminisme, dan isme isme lainnya yang merupakan produk impor dari sampah pemikiran (afkar/thought) dan peradaban (hadharah/civilitation) kaum herecies (kuffar), semisal Hasan Hanafi, Syed Hossen Nasr, Nasr Abou Zaed, Khaled Abou Fadl, Mohamed Arkoun, Fatima Mernissi, Amina Wadud, dan selain mereka dari kaum zanadiqoh, para pengagum kesesatan dan bid’ah.
Penulis katakan, apabila ada orang yang mencela poligami, maka pada hakikatnya ia mencela syariat Islam itu sendiri, bahkan ia mencela sang Pembuat Syariat, Alloh Azza wa Jalla Sang Pencipta : yang menciptakan alam semesta dan makhluk-Nya secara berpasang-pasangan, yang menurunkan syariat poligami (poligini) bagi hamba-hamba-Nya dan Dia Maha Mengetahui atas kebaikan bagi makhluk-makhluk-Nya, sedangkan makhluk-Nya tidak memiliki pengetahuan melainkan hanya sedikit saja yang tidak lebih dari setetes air di samudera. Akan tetapi kebanyakan manusia itu sombong dan membangkang, mereka lebih mengagungkan akalnya ketimbang mengagungkan Alloh dan syariat-Nya, apa yang menurut mereka buruk maka mereka anggap buruk, padahal betapa sering terjadi apa yang mereka anggap buruk ternyata baik di sisi Alloh, dan apa yang mereka anggap baik ternyata buruk di sisi Alloh, dan Alloh adalah lebih mengetahui daripada mereka...

Para Nabi dan Rasul Melakukan Poligami
Orang yang mengatakan bahwa poligami itu sama dengan selingkuh, maka secara tidak langsung ia menuduh bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam itu juga selingkuh, bahkan para nabi dan rasul juga selingkuh. Nabi-nabi yang diakui oleh umat Yahudi dan Kristiani, dan termaktub di dalam kitab suci mereka –walau telah ditahrif / diubah-ubah- juga melakukan poligami. Nabi Ibrahim (Abraham) ’alaihi Salam, memiliki beberapa orang isteri, diantaranya adalah : Sarah (Sara) yang melahirkan Ishaq (Isaac) –kakek buyut bangsa Israil- dan Hajar (Hagar) yang melahirkan Ismail (Ishmael) –kakek buyut bangsa Arab- ’alaihimus Salam.
Nabi Ya’qub (Jacob) ’alaihi Salam dikisahkan juga memiliki dua orang isteri kakak adik puteri dari saudara ibunya, yang bernama Lia (Liya) dan Rahil (Rachel) [catatan : mengumpulkan dua orang saudara (adik kakak) dalam satu pernikahan dahulu diperbolehkan lalu dilarang pada zaman Rasulullah oleh al-Qur’an]. Demikian pula dengan Nabi Dawud (David) dan puteranya Nabi Sulaiman (Solomon) ’alaihima Salam yang memiliki banyak isteri dan budak wanita.
Lantas, apakah mereka semua ini dikatakan telah melakukan selingkuh, manusia yang ’gila wanita’, hipersex, atau tuduhan-tuduhan keji lainnya? Na’udzu billahi min dzaalik. Semua umat beragama pasti faham dan yakin, bahwa para Nabi itu ma’shum (infallible/terjaga dari dosa) dan menuduh keburukan pada salah satu Nabi berimplikasi pada kekafiran... Tidakkah mereka juga mengetahui bahwa Nabi Dawud itu adalah seorang Nabi yang paling banyak beribadah kepada Alloh, bahkan beliau adalah orang yang paling sering melaksanakan puasa. Beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari dan sunnah ini pun akhirnya dikenal di dalam Islam dengan mana Puasa Dawud. Apakah mungkin orang yang sibuk dengan ibadah dan banyak puasanya dikatakan sebagai manusia ’haus seks’ –wal’iyadzubillah-? Bahkan bisa jadi orang-orang yang menghujat itulah yang sebenarnya haus seks sehingga ia menuduh untuk menyembunyikan sifat buruknya ini.

Umat Terdahulu Juga Melakukan Poligami
Poligami bukan merupakan praktek yang dikenalkan oleh Islam pertama kali. Namun poligami merupakan praktek yang telah berlangsung semenjak zaman dahulu, setua dengan tuanya usia peradaban manusia.
Hamdi Syafiq mengatakan :
It is not Islam that has ushered in polygamy. As historically confirmed, polygamy has been known since ancient times ‑ a phenomenon as old as mankind itself With polygamy having been a commonplace practice since Paranoiac times
”Islam bukanlah yang pertama kali memperkenalkan poligami. Secara historis ditetapkan bahwa poligami  telah dikenal semenjak masa lalu, sebuah fenomena yang usianya setua manusia itu sendiri dimana poligami telah menjadi sebuah praktek yang lazim semenjak masa Paranoiak” [Hamdi Syafiq, Wives Rather Than Mistress].
Hamdi Syafiq melaporkan bahwa, Ramses II, Raja Fir’aun yang terkenal (berkuasa 1292-1225 SM) memiliki 8 orang isteri dan memiliki banyak selir dan budak wanita yang memberikannya 150 putra dan putri. Dinding biara  pemujaan merupakan bukti sejarah terkuat, dimana tercantum nama-nama isteri, selir dan anak-anak dari tiap wanita tersebut. Ratu cantik Neferteri merupakan isteri termasyhur Ramses II, yang terkenal berikutnya adalah Ratu Asiyanefer atau Isisnefer yang melahirkan puteranya, Raja Merenbatah, yang naik tahta setelah ayah dan kakaknya mangkat.
Poligami juga sudah lazim dilakukan oleh masyarakat negeri Slavia yang sekarang menjadi Rusia, Serbia, Cechnia dan Slovakia, juga lazim dilakukan oleh penduduk negeri Lituania, Estonia, Macedonia, Rumania dan Bulgaria. Jerman dan Sakson, yang merupakan dua ras utama mayoritas populasi di Jerman, Austria, Switzerland, Belgia, Belanda, Denmar, Swedia, Nirwagia dan Inggris, juga merupakan negeri yang melakukan praktek poligami secara meluas. Masyarakat paganis (watsaniy) di Afrika, India, Cina, Jepang dan asia tenggara juga banyak melakukan poligami. [ibid]

Gereja Dan Masyarakat Kristiani Zaman Dulu Mengenal Poligami
DR. Muhammad Fu’ad al-Hasyimi, mantan pemeluk kristiani yang akhirnya masuk Islam, di dalam bukunya ”Religions on The Scales” (hal. 109) berkata:
the Church as having recognized polygamy up to the 17th century. None of the four gospels is known to have explicitly barred polygamy. It so happened that some European peoples, dictated only by non‑polygamy pagan traditions, barred the practice of keeping more than one wife. When that anti‑polygamy minority converted to Christianity, it clamped the traditional polygamy ban down on the rest of Christians. As time passed by, Christianity was increasingly, falsely though, believed to have essentially barred polygamy. It is only an old tradition clamped by some down on the others throughout ages.
“Gereja telah mengenal praktek poligami sampai abad ke-17. Tidak ada satupun dari injil yang empat diketahui adanya larangan yang secara jelas melarang poligami. Perubahan terjadi ketika orang-orang Eropa yang bertaklid kepada tradisi non poligami kaum paganis (hanya beberapa kalangan saja yang diketahui melarang poligami, karena mayoritas masyarakat Eropa –sebagaimana disebutkan sebelumnya- mempraktekan poligami secara luas, pen). Ketika kaum minoritas anti poligami itu masuk agama kristen, tradisi mereka menggeser tradisi poligami dan mereka memaksakan (tradisi ini) bagi penganut kristen lainnya. Seiring berlalunya waktu, kaum kristiani mengira bahwa larangan poligami itu merupakan esensi ajaran kristen, padahal hal ini berangkat dari sikap taklid kepada para pendahulu mereka, yang sebagian orang (non poligamis) memaksakannya kepada lainnya (tradisinya) dan akhirnya terus berlangsung selama bertahun-tahun...” [M.F. Al-Hasyimi, Religions on The Scales hal. 109]
Bahkan, kami bernani menantang kaum Kristiani untuk menunjukkan satu buah ayat saja dari “Kitab Suci” (?!) mereka yang menunjukkan bahwa poligami itu terlarang. Jika mereka mau bersikap obyektif, bukankah kitab “Perjanjian Lama” yang diklaim sebagai Taurat (Torah), membatalkan klaim mereka yang menolak poligami?! Karena kitab “Perjanjian Lama” ini secara eksplisit menunjukkan akan adanya praktek poligami di kalangan para Nabi dan Rasul, mulai dari Prophet Abraham “the Friend of Allah” (Nabi Ibrahim Khalilullah), Isaac (Ishaq), Jacob (Ya’qub), David (Dawud) dan Solomon (Sulaiman) ‘alaihimus Salam yang kesemuanya diklaim sebagai Rasul bagi kalangan Bani Israil. [ibid, dengan sedikit perubahan redaksi]


Islam Datang Membatasi Praktek Poligami Hanya Empat Isteri
Ketika Islam datang dibawa oleh Rasulullah al-Amin, untuk menyampaikan Rahmat bagi alam semesta, maka Islam tidak melarang poligami dengan begitu saja dan tidak pula membiarkan poligami secara bebas. Islam datang dan membatasi poligami maksimal hanya 4 isteri saja. Zaman pra Islam telah mengenal poligami, bahkan poligami bukanlah suatu hal yang asing dimana ada seorang lelaki beristiri puluhan bahkan ratusan wanita.
Datangnya Islam, membawa Rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil ’Alamin). Selain membatasi poligami, Islam juga menjelaskan persyaratan-persyaratan dan kriteria dianjurkannya berpoligami yang sebelumnya tidak ada. Masalah ini akan dibicarakan setelahnya –insya Alloh-.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullahu dengan sanadnya bahwa Ghaylan ats-Tsaqofi masuk Islam sedangkan dirinya memiliki 10 orang isteri. Maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda kepada beliau :
(( أختر منهن أربعا ))
”Pilihlah empat orang saja dari isteri-isterimu.”
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullahu degan sanadnya bahwasanya ’Umairoh al-Asadi berkata :
أسلمت وعندي ثماني نسوة ، فذكرت ذلك للنبي فقال : (( أختر منهن أربعا ))
”Aku masuk Islam dan aku memiliki 8 orang isteri, lalu aku sampaikan hal ini kepada Nabi dan beliau pun bersabda : ”pilihlah empat diantara mereka”.”
Demikianlah, mereka melakukannya sebagai pengejawantahan Firman Alloh Azza wa Jalla :
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع
Apabila kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim (yang hendak kamu nikahi), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat...” (QS an-Nisaa` : 3)

Sembilan Isteri Hanya Khusus Bagi Nabi
Ayat 3 Surat an-Nisaa` di atas merupakan dalil yang terang dan tegas akan batasan jumlah isteri. Demikian pula dengan beberapa riwayat hadits di atas, dimana Rasulullah memerintahkan para sahabatnya yang baru masuk Islam sedangkan mereka memiliki isteri lebih dari empat supaya menceraikan selebihnya.
Adapun 9 isteri yang dimiliki oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam, maka ini adalah kekhususan yang dimiliki oleh beliau dan tidak dimiliki oleh selain beliau, sedangkan beliau berbeda dengan manusia lainnya, karena beliau adalah orang yang ma’shum dan terpelihara dari kesalahan. Kekhususan beliau ini banyak, diantaranya adalah beliau Shallallahu ’alaihi wa Salam dan keluarga beliau tidak boleh menerima zakat...
Adapun yang diklaim oleh Syiah Rafidhah dan aliran sekte sesat lainnya yang menyatakan bahwa, penafsiran ayat di atas (QS 4:3) adalah : nikahilah dua atau tiga atau empat maksudnya dua + tiga + empat = sembilan, maka ini adalah penafsiran yang menyimpang dan menyeleweng dari Islam. Islam membatasi hanya 4 isteri dan ini adalah kesepakatan ulama Islam semenjak dahulu maupun sekarang.

Hanya Islam Yang Menyatakan ”(maka nikahilah) satu saja” dan Mensyaratkan Untuk Berlaku Adil Terhadap Isteri-Isteri
Alloh Ta’ala berfirman :
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم إلا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS an-Nisaa’ : 3)
Dari Surat an-Nisaa` di atas, Al-Qur’an memerintahkan untuk berbuat adil dan apabila tidak mampu berbuat adil (dalam hal nafkah, baik nafkah lahiriyah dan batiniyah), maka Alloh memerintahkan untuk menikahi seorang wanita saja, agar tidak terjatuh kepada perbuatan aniaya dan kezhaliman. Syariat yang mulia ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah syariat yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan begitu saja. Namun poligami memiliki syarat-syarat dan kriteria yang harus dipenuhi –yang akan disebutkan pada risalah berikutnya insya Alloh-.
Berbeda dengan syariat kaum terdahulu, mereka dapat melakukan poligami bebas berapa saja mereka mau. Mereka pun dapat menikahi wanita-wanita walaupun mereka tidak bisa bersikap adil baik di dalam nafkah maupun lainnya. Mereka menganggap bahwa kaum wanita bagaikan hewan yang rendah, yang status mereka di bawah kaum lelaki dan dianggap sebagai makhluk inferior.

Selingkuh itu tidak sama dengan Poligami
Menyebut selingkuh itu sama dengan poligami, maka ini artinya sama dengan menyatakan bahwa Alloh sebagai pencipta alam semesta memperbolehkan perselingkuhan, karena Alloh memperbolehkan poligami. Jelas ini adalah suatu kebodohan kalau tidak mau dikatakan kedustaan terhadap Alloh Azza wa Jalla.
Di buku ”Poligami itu Selingkuh”, penulis buku ini yang sekaligus seorang psikolog menyatakan secara tegas bahwa ”poligami itu semuanya selingkuh, karena poligami tidak akan terwujud jika tidak diawali dengan perselingkuhan. Dengan demikian, poligami itu selingkuh”, begitu menurutnya.
Ini jelas suatu konklusi prematur yang sangat tidak ilmiah dan tidak didukung oleh suatu research yang mendalam dan memadai, atau bisa dikatakan ini merupakan metode generalisir yang berangkat dari pendeknya pemahaman dan ’cetek’nya pengetahuan. Karena, tidak semua poligami itu berangkat dari yang namanya perselingkuhan.
Apabila penulis buku itu mendapatkan suatu fenomena atau meneliti sebagian fenomena yang terjadi pada suatu masyarakat tertentu yang melakukan poligami, lalu ia mendapatkan informasi bahwa poligami yang mereka lakukan adalah bermula dari perselingkuhan, maka ini bisa dipandang dari dua sisi :
Pertama, fenomena yang terjadi pada suatu masyarakat tertentu tidak bisa digeneralisir kepada masyarakat lainnya yang melakukan poligami. Karena seringkali, seorang suami didorong oleh isterinya untuk memperisteri wanita lain atau menikahi seorang janda yang memang sangat perlu untuk dibantu, bukan karena faktor kecantikan, harta atau sebagainya, dan fenomena ini adalah suatu yang eksis tidak boleh dinafikan, sehingga klaim penggeneralisiran yang dilakukan oleh penulis buku tersebut tidak tepat.
Kedua, fenomena poligami yang didapatkan oleh penulis buku tersebut, bukanlah suatu mutlak keburukan, bahkan bisa menjadi suatu kebaikan. Karena awal perselingkuhan yang terjadi dapat berakhir kepada suatu ’sarana’ yang halal dan tidak terus menerus di dalam penyelewengan, yaitu perselingkuhan. Selingkuh itu haram dan dosa namun poligami itu halal dan bisa jadi berpahala. Suatu yang diawali dengan keburukan, lalu beranjak meninggalkan keburukan itu bisa jadi menuju dan menjadi kebaikan, oleh karena itu tidak dapat dikatakan hal ini semuanya buruk, sehingga implikasinya turut menyatakan bahwa poligami itu buruk. Bahkan sebenarnya poligami itu merupakan salah satu way out dari perselingkuhan. Namun, perlu dicatat, hal ini tidak semuanya demikian dan tidak mutlak harus demikian.

Poligami Itu Bukan Suatu Keharusan
Kaum kuffar dan orang Islam yang terpengaruh dengan pemahaman mereka, ketika membicarakan masalah poligami, mereka menganggap seakan-akan Islam mewajibkan bagi muslim pria untuk mempoligami wanita (baca : poligini), dan mereka menjadikan hal ini sebagai citra buruk bagi Islam. Padahal apabila mereka mau mengkaji dengan kaca mata obyektif dan mempergunakan akal sehatnya, niscaya mereka akan mendapatkan bahwa Islam adalah agama yang Rahmatan lil ’Alamien.
Menurut sebagian fuqoha’ (ahli fikih), Hukum poligami itu sama dengan hukum pernikahan, yang kembalinya kepada 5 kategori hukum :
1.     Fardh/Wajib, apabila poligami tidak dilaksanakan, suami akan jatuh kepada keharaman, seperti perbuatan zina, selingkuh dan perbuatan asusila lainnya.
2.     Mustahab/sunnah, apabila suami mampu dan memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami, dan dia melihat ada beberapa wanita muslimah (janda misalnya) yang sangat perlu dinikahi untuk diberikan pertolongan padanya.
3.     Mubah/boleh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.
4.     Makruh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan ia belum memiliki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan di dalam berlaku adil.
5.     Haram, apabila poligami dilakukan atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.
Dari 5 kategori ini, poligami dapat jatuh kepada 5 hal di atas. Ia dapat menjadi wajib, mustahab (dianjurkan), mubah (boleh-boleh saja), makruh ataupun haram.
Oleh karena itu, menggeneralisir bahwa poligami itu wajib adalah suatu pendapat yang tidak benar. Demikian pula dengan menuduh bahwa poligami selalu diawali dengan perselingkuhan adalah pendapat yang bodoh, yang berangkat dari ketidakfahaman akan syariat Islam yang mulia ini. Padahal, seringkali poligami itu menjadi solusi dan benteng dari terjadinya perzinaan, perselingkuhan ataupun keburukan lainnya; dan bisa jadi poligami itu menjadi penolong bagi para wanita dan janda-janda yang memerlukan pelindung atasnya dan anak-anaknya.

Poligami Itu Solusi Dan Benteng Keburukan
Islam adalah agama yang komperehensif yang memberikan segala solusi permasalahan hidup bagi manusia, yang mengatur kehidupan manusia di dunia dan mengarahkannya kepada kebaikan di akhirat. Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang sebagaimana bid’ah (innovation) yang dilakukan oleh para rahib-rahib dan pendeta katolik, yang mengharamkan atas mereka menikah. Padahal menikah dan membagi kasih sayang adalah fitrah dan tabiat dasar manusia, yang mana telah Alloh gariskan bagi makhluk-Nya.
Perzinaan (Adultery) adalah suatu keharaman, bukan hanya menurut Islam, namun juga menurut agama-agama lain dan akal budi yang sehat. Melajang tidak menikah, pun juga suatu hal yang haram, karena menyelisihi dan mengingkari fithrah serta tabiatnya sebagai manusia. Homoseksual baik itu gay (antar lelaki) atau lesbi (antar wanita) yang sekarang sedang diisukan oleh kaum liberalis humanis dengan atas nama HAM (Human Rights) adalah suatu perilaku yang jelas-jelas menyimpang, menjijikkan dan menafikan akal sehat.
Anehnya, kaum liberalis feminis, mereka membela kejahatan-kejahatan yang menjijikkan ini namun menolak syariat mulia poligami. Mereka mencerca bahwa poligami itu merendahkan wanita dan menjadikan wanita sebagai makhluk inferior, padahal mereka sendiri lebih merendahkan wanita, dengan mengajak kaum wanita untuk menafikan akal sehatnya, menolak fithrah dan tabiatnya, melepaskan keimanannya dan menarik mereka masuk ke dalam lubang kehinaan.
Mereka lebih senang mengeksploitasi kaum wanita sebagai perhiasan umum dan properti publik, yang dapat dikonsumsi bebas oleh massa. Lihatlah iklan-iklan di televisi, bagaimana wanita dieksploitasi besar-besaran hanya untuk menarik market dan meraih profit besar-besaran suatu produk, tampak wanita bagaikan barang dagangan. Ironinya, wanita-wanita itu tidak malu, mereka lebih senang menjadi properti umum daripada dipoligami oleh seorang pria.
Ada lagi yang senang menjadi wanita simpanan alias gundik atau mistress. Mereka tidak mau dinikahi sehingga mereka telah memangkas hak-hak mereka sebagai wanita dan isteri, sehingga ketika sang lelaki idaman meninggal, ia tidak akan mendapatkan hak warisan dan perlindungan secara legal dari pengadilan. Di lain pihak, ada sebagian isteri yang lebih tidak ridha memiliki suami yang berpoligami, namun menganggap bahwa selingkuh lebih baik daripada harus berpoligami. Mereka lebih senang apabila para suami itu jatuh kepada perzinaan, dosa dan keharaman daripada harus berbagi suami dengan wanita lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar